Penulis: Agus Labetubun
TVRINews, Kepulauan Aru
Pasca amukan massa yang tak puas atas putusan majelis hakim yang memenangkan Lanud (AL) Aru dalam kasus sengketa lahan, Rabu (17/11) kemarin, Kantor Pengadilan Negeri Dobo Kabupaten Kepulauan Aru rusak parah.
Kondisi bagian depan kantor Pengadilan Negeri Dobo yang terletak di jalan Moertopo terlihat rusak saat diamuk masa.
Hampir sebagian pintu dan jendela kaca pecah akibat hantaman batu dan benda tumpul yang dilemparkan massa. Selain itu semua fasilitas yang ada di depan kantor PN Dobo juga dihancurkan massa.
Sidang perdata putusan sengketa lahan antara Marga Botmir Desa Marfenfen Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku dengan pihak pangkalan Udara Lanud (AL) Aru berakhir ricuh, Rabu (17/11) siang kemarin.
Merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Dobo yang memenangkan pihak Lanud (AL) Aru. Massa pedukung Marga Botmir histeris dan menyerang dengan melempari gedung pengadilan dengan batu dan botol dari depan dan samping.
Melihat massa yang mulai merangsek masuk halaman kantor pengadilan, petugas Polres Kepulauan Aru dibantu TNI berusaha membedung pergerakan warga yang mulai tersulut emosi.