Penulis: Eggi Paksha
TVRINews, Jakarta
Meski pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, tapi ada salah satu ketentuan yang berubah. Misalnya saja, dalam PPKM yang kedua kali ini, yakni jam operasi mal dan restoran diperpanjang.
"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden.
Kemudian ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Di antaranya untuk sektor perkantoran tetap 75 persen work from home. "Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi," imbuhnya.
Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25 persen. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan. "Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50 persen. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah," tutupnya.
Editor: Eggi Paksha