Penulis: Katreni
TVRINews, Denpasar
Pulau Dewata menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara (wisman) termasuk wisatawan asal Korea, berwisata.
Kini, Bali sudah dibuka untuk wisatawan mancanegara namun tingkat kunjungan wisman belum menunjukkan peningkatan. Kebijakan wajib karantina selama tiga hari bagi wisman ternyata menjadi penyebab masih nihilnya kunjungan wisman dari berbagai negara termasuk wisman Korea Selatan.
Konsulat Jenderal Korea Selatan di Bali Moon Young Jo mengatakan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali, yakni wajib karantina selama tiga hari menjadi kendala wisman asal korea melakukan perjalanan ke Bali sebab rata-rata kunjungan hanya lima hari. Apabila karantina tiga hari wisman asal Korea hanya dapat menikmati liburan dua hari.
“Yang menjadi kendala saat ini masih pada aturan karantina. Kalau tidak ada kebijakan karantina oleh pemerintah, orang-orang Korea pasti akan datang dan berkunjung ke Bali. Sudah banyak sekali yang bertanya dan ingin berkunjung ke Bali,”ujar Konsulat Jenderal Korea Selatan di Bali Moon Young Jo pada Sabtu (27/11).
Sebelum pandemi Covid-19 kontribusi kunjungan wisman asal Republik Korea cukup banyak, bahkan terus meningkat sejak 2016 hingga 2019. Hal ini karena Bali merupakan salah satu tujuan wisata yang digemari baik untuk bulan madu maupun sekedar berwisata.
Moon Young Jo berharap tahun depan tidak ada lagi kebijakan wajib karantina bagi wisman yang datang ke Bali, sehingga masyarakat Korea berkunjung menikmati seni budaya dan keindahan pulau dewata.
Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan membuka Kantor Konsulat di Bali bertempat di kawasan renon Denpasar. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan warganya yang banyak berkunjung ke pulau dewata dan membangun kerjasama laninnya yang berpotensi dengan Provinsi Bali.
Konsulat Korea Selatan di Bali akan menjadi cabang dari kedutaan besarnya di Jakarta, yang mengemban tugas dasar seperti penerbitan visa, paspor, serta perlindungan bagi warga negara Korea di Indonesia termasuk Bali.