Penulis : Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bebas dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
"Keduanya tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
Atas vonis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.
“Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar JPU di persidangan, Jumat (18/3/2022).
Sementara pengacara kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan bersyukur atas vonis bebas majelis hakim.
“Alhamdulilah kami menerima putusan itu,” ujar Henry.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.