Penulis : Norma Novika
TVRINews, Gondokusuman
Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengosongan tanah dan bangunan rumah dinas milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dipimpin Asdatun Kejati DIY Novika Muzairah Rauf. Aset Pemda DIY itu senilai 6 ,7 miliar rupiah dan terletak di Jalan Tunjung Nomor 2 Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Pelaksana Tugas Kepala Kejati DIY melalui Asdatun mengatakan, awalnya rumah dinas itu ditempati oleh salah satu PNS di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, yang bersangkutan itu telah meninggal dan rumah tersebut masih ditinggali kedua anaknya Setyo Nusantoro dan Setyo Agus Samapto.
Namun, pada akhirnya rumah dinas tersebut dikembalikan kepada negara setelah dilakukan pendekatan secara humanis oleh asisten bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Upaya ini diapresiasi oleh penghuni aset Pemda DIY dan berjanji untuk mengosongkan rumah tersebut sebagaimana surat pernyataannya tertanggal 10 januari 2022.
Pendampingan hukum ini atas dasar permohonan terhadap perkara perdata barang milik pemda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY.