Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Bharada E atau Richard Eliezer langsung kembali ke Rutan Bareskrim Polri usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa.
Berdasarkan pantauan tim TVRINews.com di lokasi, Bharada E keluar dari ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan langsung. Dia pun langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.09 WIB.
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Baca Juga: Usai Jalani Persidangan, Bharada E Sesali Perbuatannya: Saya Hanyalah Seorang Anggota
Bharada E pada kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan belasungkawa serta permintaan maaf atas apa yang telah terjadi kepada pihak keluarga Brigadir J
“Mohon izin sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos,” ucap Bharada E.
Editor: Redaktur TVRINews