Reporter : Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo membantah jika bank garansi yang selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi tuduh sebagai modus korupsi kliennya.
Menurutnya Edhy tidak tahu tentang uang Rp52,3 miliar yang disita KPK.
"Sebenarnya uang yang kemarin disita KPK sebenarnya pak Edhy uang apa itu tidak tahu," kata Soesilo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
"Kemudian ternyata pak Edhy juga ingat, mungkin itu uang yang dimaksud uang bank garansi itu, yang merupakan uang pemasukan negara bukan pajak," sambungnya.
Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah maksud utama dari adanya bank garansi. Dimana hal tersebut bukan untuk kepentingan Edhy secara pribadi.
"Yang paling penting adalah bahwa tidak ada motif dari pak Edhy akan mengambil uang-uang bank garansi itu. Gimana mau ngambil kan ngga bisa, itu memang dijaminkan untuk pendapatan negara bukan pajak itu," tutur Soesilo.
Soesilo menambahkan sebenarnya peraturan mengenai bank garansi dalam proses pembuatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Keuangan.
"Ya memang sedang dibuat sedang tektok antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Keuangan, tetapi kan bisnis mesti jalan ini, karena pintu ekspor itu sedang dibuka. mesti jalan, mau tidak mau harus memberikan jaminan. itu saja," tuturnya
Soesilo menegaskan bahwa tidak ada niatan kliennya untuk menjadikan bank garansi sebagai keuntungan pribadi.
"Tetapi yang terpenting kita lihat tujuannya. Motifnya kenapa si dibuat seperti itu? ini untuk meningkatkan pemasukan negara sebenarnya, gitu. Karena ketika itu belum ada aturannya tentu dibuat penataan bank garansi, jadi tidak ada motif mengenai mau diambil," tegasnya.
Editor : Dadan Hardian