Penulia: Zemayel Abdul Aziz
TVRINews, Gorontalo
Mantan pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo periode 2015-2016 berinisial AHK ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp23,3 miliar oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Agro Pratama.
Putusan tersebut usai AHK diperiksa selama 3 jam oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
AHK dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit. Sehingga hal itu mengakibatkan dirinya melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo.
Untuk itu, AHK diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.
Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Tim Jaksa Penyidik Kejati juga langsung melakukan penahanan Rutan kepada AHK selama 20 hari.
Editor: Dadan Hardian