Reporter: Riana Rizkia
TVRINews, Jakarta
Kepolisian melarang penggunaan kembang api pada malam tahun baru 2021 dan bentuk perayaan lain yang memicu kerumunan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa tidak akan ada perayaan kembang api dan akan melakukan penangkapan jila ada yang meledakan kembang api.
"Pelarangan penggunaan kembang api 2 inch ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kembang api kita tangkap dan kita proses karena malanggar aturan dan prokes," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa Polres telah melakukan razia, karena jika ada pesta kembang api akan menimbulkan kerumunan.
"Semua sudah kita lakukan, Polres sudah razia semua, ketentuan sudah jelas, kita tindak ya. Karena dari hal-hal kecil itu bisa memunculkan menimbulkan kerumunan nantinya," tegas Yusri.
Editor: Idham kurniawan