
Bareskrim Polri menangkap sekelompok WNA asal Taiwan dan China yang diduga melakukan penipuan melalui sarana media elekronik.
Penulis : Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri menangkap sekelompok WNA asal Taiwan dan China yang diduga melakukan penipuan melalui sarana media elekronik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelegen yang menginformasikan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bareskrim mengamankan 26 tersangka, pada Senin (14/3) malam.
“Awalnya bareskrim berhasil menangkap 1 orang tersangka, yang kemudian polisi menemukan rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian milik tersangka dan kemudian setelah digeledah ditemukan ada tambahan 6 orang tersangka, “ kata Andi, Rabu (16/3/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Selanjutnya, Andi menyebut berdasarkan proses introgasi, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan satu tersangka, empat tersangka, dan 14 tersangka, dengan total seluruhnya 26 tersangka.
“Ada 22 orang di antaranya adalah orang China dan 4 orang lainnya adalah orang Taiwan, “ ujar Andi
Dari hasil penindakan, polisi sudah mengamankan barang bukti penipuan lintas negara tersebut berupa modem, charger handphone, handphone, flashdisk, powerbank, router, dan sejumlah paspor atas nama masing-masing pelaku.
Editor: Redaktur TVRINews