Penulis: Rian Saputra
TVRINews, Kota Palu
262 hewan ternak sapi dilepas menuju Kalimantan dengan menggunakan kapal laut. Pelepasan ini dilakukan setelah hewan ternak sapi melalui masa karantina 14 hari di Instalasi Karantina Hewan (OKH) dan dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK).
Ratusan ekor sapi yang dikirim ke luar pulau tersebut merupakan hewan asal Sulawesi Tengah yang diperdagangkan di sejumlah daerah di Pulau Kalimantan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Palu, Amril menyebut karantina yang dilakukan terhadap hewan ini sudah berdasarkan aturan pemerintah untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Sebelum pengiriman dilakukan, ratusan sapi itu menjalani karantina selama 14 hari, bertempat di Instalasi Karantina Hewan (IKH) milik Balai Karantina Pertanian Palu,” kata Amril kepada TVRINews.com, Senin (13/6/2022).
Masyarakat dan seluruh elemen yang terlibat diminta untuk selalu menjaga Sulteng bebas dan aman dari PMK. Mengingat Sulteng sebagai salah satu wilayah penyangga IKN untuk kebutuhan daging.
Diketahui lalulintas ratusan sapi ini merupakan pengiriman kali kedua dengam tujuan wilayah lain, selama masa PMK.