Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu resmi memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan kamera Electronic Traffic Law Eforcement (ETLE). Kamera pemantau telah terpasang di lampu merah Jalan Adam Malik.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono mengatakan, sistem tilang elektronik di Bengkulu akhirnya diresmikan meskipun baru satu titik lokasi saja.
“Hari ini sudah diberlakukan tilang elektroniknya, jadi kalau masyarakat masih ada yang melanggar maka siap-siap akan kita kirimkan surat cinta alias surat tilangnya, dan kedepan kita berharap setiap persimpangan dipasang kamera ETLE,” kata Irjen Pol Agung Wicaksono, kepada TVRINews.com, Sabtu (26/3/2022).
Lebih lanjut, Agung berharap sistem tilang elektronik ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, baik rambu-rambu maupun peraturan lainnya.
Sementara itu, Wadir Lantas Polda Bengkulu AKBP Dedy Nata mengatakan, sejak awal uji coba penerapan ETLE ini lebih kurang ada 1.700 pengendara terdeteksi melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan lainnya.
"Mulai hari ini kita akan tilang betulan, dengan mengirimkan surat tilang bagi pengendara yang terdeteksi melanggar aturan lalu lintas," ucap AKBP Dedy Nata.
Editor: Redaktur TVRINews
