Penulis : Nirmala Hanifah
TVRINews, Bandung
Pengungkapan penyelundupan 1,196 ton sabu di di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sekaligus mengamankan lima tersangka jaringan internasional.
Adapun lima tersangka yakni, HM (41), HH (39), AH (38), MH (20), dan AH (27). Satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan pengungkapan penyelundupan 1,196 ton sabu ini berawal dari pengungkapan pada 25 Februari lalu, dengan penangkapan tersangka SA di Kampung Ciliung, Kelurahan Ciliung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Pada saat itu ditemukan barbuk 6 gram sabu," jelas Kapolri di Pusat Pendidikan intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman hingga mendapat informasi dari SA akan ada pengiriman sabu dan titiknya masih dicari. Hasil penelusuran polisi mengarah pada dua nama yang kemudian dilakukan pembuntutan.
"Polri melakukan pencarian. Alhamdulillah, didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh atau bersandar di wilayah Pangandaran pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan," lanjut Sigit.
Akibat perbuatannya lima pelaku tersebut terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun," tutup Listyo.
Editor: Redaktur TVRINews