
Polri Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak di Tahan Sampai Saat Ini
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan mengapa pihaknya belum melakukan penahanan kepada Putri. Hal tersebut karena, saat ini pihaknya tengah lakukan tes kesehatan fisik maupun psikis kepada Putri.
"Penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, ya baik dri fisik maupun psikisnya. Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter, yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisii fisik maupun psikis maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).
Saat disinggung mengenai tindak lanjut terkait dengan penahanan tersebut, Dedi enggan berikan kepastian.
"Saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21," ujar Dedi.
Sebelumnya, kini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kelima oeang tersebut yakni, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terkena Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor: Redaktur TVRINews