
Pemprov Sumbar Diminta Segera Tetapkan Aturan Terkait Subsidi Bunga UMKM
Penulis : Sherly Zulkarnaen
TVRINews, Padang
Pelaku UMKM merupakan salah satu penunjang sektor perekonomian di wilayah Sumatera Barat.
Hampir 50% lebih jumlah UMKM yang terdata untuk wilayah Sumatera Barat. UMKM ini bergerak di berbagai bidang, beberapa di antaranya kuliner, fashion serta usaha mikro lainnya.
Tahun lalu jumlah UMKM di Sumatera Barat sebanyak 593.100. Dari jumlah tersebut, terdiri dari mikro sebanyak 531.350 atau 89,59%. Sedangkan pelaku usaha kecil sebanyak 53.431 atau 90,1%, pelaku usaha menengah sebanyak 7.990 atau 1,33% dan untuk pelaku usaha besar sebanyak 419 atau 0,007%.
Dari banyaknya pelaku UMKM di wilayah Sumatera Barat termasuk di Kota Padang, tidak sedikit para pelaku UMKM yang nekat untuk melakukan pinjaman dengan rentenir untuk mengembangkan usahanya.
Hal ini diakui oleh Komisi III DPRD Sumatera Barat, Hidayat pemerintah diminta untuk segera membuat peraturan terkait dengan bunga subsidi pinjaman yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di perbankan.
Hal ini untuk menghindari pinjaman ilegal oleh pelaku UMKM dan mengalihkan pinjaman kepada perbankan agar lebih terjamin dan dapat dipercaya serta tidak memberatkan.
Dari reses yang dilakukan diketahui beberapa pelaku UMKM terjebak pinjaman rentenir, tidak memiliki rekening bank. Untuk itu diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan perbankan dan membuka rekening agar proses pembiayaan lebih mudah.
Peluang pinjaman yang diberikan kepada pelaku UMKM juga diharapkan berkonsep syariah dan jelas.
Editor: Abdullah Fikri