
Tiga Pegawai Bank Maluku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penulis: Erens Tasidjawa
TVRINews: Kabupaten Buru
Tiga pegawai Bank Maluku Cabang Mako di Kabupaten Buru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Pulau Buru atas dugaan korupsi keuangan PT.Bank Maluku Cabang Pembantu Mako.
Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku kerugian keuangan Negara yang dilakukan ketiga tersangka mencapai Rp4,1 miliar.
Tiga tersangka di antaranya pimpinan cabang pembantu (SMP), teller tunai (BSA) dan (EMH) selaku teller tabunganku.
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja mengungkapkan sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar, dengan rincian masing-masing tersangka (SMP) menerima Rp21.500.000. (BSA) dan (EMH)masing-masing Rp2.000.000.000 lebih.
Tindakan ini dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing tersangka yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019. Ketiganya menggunakan uang milik nasabah dengan melakukan pendebetan berupa penarikan dan transfer fiktif pada 75 rekening nasabah termasuk menggunakan setoran tunai.
Atas kerugian keuangan itu, polisi berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari ketiga tersangka sebesar Rp130.000.000 lebih yang kemudian disetorkan langsung ke rekening kas bank.
Selain itu polisi juga melakukan penyitaan barang bukti diantaranya surat keputusan pengangkatan ketiga pegawai tersebut, buku tabungan nasabah, slip penarikan dan penyetoran fiktif, termasuk barang berharga berupa emas seberat 100 gram.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru. Ketiganya disangkakan pasal KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi

Dugaan Perambahan Hutan Produksi di Simeulue
