Penulis: Basri A
TVRINews, Sumenep
Sembilan organisasi profesi kesehatan se-Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menolak tegas terhadap rencana pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan. Mereka menilai RUU tersebut cacat prosedur dan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pelayanan Lamban, Wali Kota Surabaya Marah di Rumah Sakit Soewandhie
Penolakan Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Madura, terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan dilakukan dengan menggelar konferensi pers terkait pernyataan sikap tegas menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang, Omnibus Law Kesehatan.
Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia IDI Pamekasan Mohammad Mukhlis mengatakan di dalam draf RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai cacat prosedur.
Kemudian, RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak- hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien. Terlebih RUU tersebut hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
Menurutnya, organisasi profesi kesehatan patut memberikan pelayanan denagn standar tertinggi. Namun dengan RUU Omnibus Law Kesehatan ini tidak ada lagi peningkatan kompetensi dari masing masing profesi kesehatan. Jadi harapan kami, RUU Omnibus Law ini tidak diterapkan di negara.
"Di draft itu profesi kesehatan tidak lagi memberikan kewenangan rekomendasi kompetensi. Sedangkan kompetensi itu miliki organisasi profesi. Etika kedokteran, etika kesehatan baik itu keperawatan, kebidanan itu semuanya mempunyai kode etik masing masing. Dikhawatirkan nanti jika ada kesalahan dalam menjalankan profesinya, siapa yang bertanggung-jawab dan siapa yang disalahkan? hal inilah yang menjadi keberatan kami,“ kata Mukhlis.
Baca Juga: Program Pembebasan Denda Pajak Berakhir, Rp 429 Miliar Masuk Pendapatan Daerah
Sembilan organisasi profesi kesehatan ini juga menilai, kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi. Mereka berharap RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut harus dikaji ulang kembali.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi

Dugaan Perambahan Hutan Produksi di Simeulue
