
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Kementerian Dalam Negeri tegaskan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) daerah terkait.
Dengan rincian, Permendagri sudah menerbitkan untuk 152 segmen, dengan 31 segmen masih dalam proses penerbitan Permendagri. Sedangkan 4 segmen batas provinsi juga masih dalam proses pembahasan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya melakukan percepatan agar segmen batas daerah ini bisa segera dilaksanakan. Berbagai metode pun akan dilaksanakan untuk menunjang hal tersebut.
“Kita berusaha untuk melakukan mediasi dan dengan Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah menggunakan metode yang kami sampaikan tadi, sosiologis, geografis, dan lain-lain,” kata Tito, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Korban Jiwa Gempa Cianjur Bertambah Jadi 162 Meninggal Dunia, Mayoritas Anak-anak
Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 979 segmen batas daerah yang terdiri dari 187 batas antar-provinsi dan 792 segmen batas antar-kabupaten/kota. Dari 187 segmen batas provinsi, 183 diantaranya telah rampung ditegaskan.
Kemudian, dari 792 segmen batas kabupaten/kota, sebanyak 765 diantaranya telah selesai ditegaskan. Adapun rinciannya yakni 643 segmen telah diterbitkan melalui Permendagri, dan 122 segmen dalam proses penerbitan Permendagri. Sedangkan 27 segmen lainnya masih dalam proses fasilitasi atau pembahasan.
Baca Juga: Menag Yaqut Ajak Umat Doakan dan Salat Gaib-Tahlil untuk Korban Gempa Cianjur
Penyelesaian sejumlah batas tersebut tidak terlepas dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah. Setelah regulasi tersebut terbit, Kemendagri telah menyelesaikan 280 segmen dari 311 segmen tersisa baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan capaian tersebut, dapat disimpulkan bahwa segmen batas provinsi dan kabupaten/kota yang telah rampung ditetapkan melalui Permendagri sebanyak 795 segmen batas atau 81 persen.
Sedangkan yang masih dalam proses penerbitan Permendagri dan akan segera rampung sebanyak 153 segmen batas atau 16 persen. Kemudian yang masih dalam proses fasilitasi atau pembahasan sebanyak 31 segmen batas atau 3 persen.
“Mohon maaf dengan segala hormat, ini kami melihat dibanding di masa-masa lalu ini yang biasanya bisa menyelesaikan 50 (segmen batas daerah) per tahun, ini menyelesaikan dalam waktu satu tahun sebanyak 97 persen dari 795, ini pendapat saya sangat luar biasa,” ujar Tito.
Editor: Redaktur TVRINews