
Ridho Rhoma Dua Kali Ditangkap karena Narkoba
Penulis: Agus S. Riyanto
TVRINews, Jakarta
Pedangdut Ridho Rhoma baru setahun menghirup udara bebas.Kini dia kembali ditangkap karena narkoba.
Anak Raja Dangdut, Rhoma Irama itu
ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021). Polisi menemukan barang bukti tiga ekstasi di saku celana Ridho.
Kepada Penyidik, Ridho mengaku memakai barang haram tersebut di Bali.
“Memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Berikut ini kasus Ridho yang mengantarkannya dua kali berurusan dengan polisi:
-Ditangkap 25 Maret 2017
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
-Divonis 10 bulan penjara
Ridho diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia divonis bersalah dan dihukum penjara 10 bulan serta direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, selama 6 bulan 10 hari.
-Bebas Januari 2018
Ridho sempat bebas pada Januari 2018. Hal ini sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
-Kasasi MA 18 bulan
Ridho kembali menjalani hukuman sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Hukumannya bertambah menjadi 18 bulan atau satu setengah tahun penjara.
-Kembali ditahan Juli 2019
Ridho kembali masuk penjara pada Juli 2019 sesuai dengan putusan kasasi MA.
-Bebas cuti bersyarat
Ridho resmi bebas pada Januari 2020 setelah mendapat cuti bersyarat. Seharusnya masa hukumannya sampai 9 Maret 2020.
-Pakai narkoba lagi
Ridho tak kapok. Sebelum ditangkap polisi pada Kamis (4/2/2021), dia mengaku sempat memakai narkoba di Bali.Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ekstasi, sementara hasil cek urine pedangdut itu menunjukkan positif amfetamin.
Editor: Admin