
Dalam press conference kasus yang digelar di Polres Banjar, Selasa (18/1), Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, menuturkan, total 24,28 Gram Sabu-sabu didapat dari tangan kedua tersangka.
Penulis : Andi Syam
TVRINews, Banjar
Jajaran Kepolisian Resort Banjar mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di kecamatam Karang Intan.
Dalam press conference kasus yang digelar di Polres Banjar, Selasa (18/1), Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, menuturkan, total 24,28 Gram Sabu-sabu didapat dari tangan kedua tersangka.
"Kedua pelaku masih satu jaringan, pertama diamankan tersangka HB dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 20,94 Gram,kemudian dari hasil pengembangan kembali diamankan tersangka M dengan 11 paket sabu,"ucapnya.
Dari penangkapan tersangka M, Kapolres Banjar mengungkapkan, pelaku menggunakan modus baru dalam menjalankan aksinya.
"Dari beberapa paket sabu siap edar yang didapat ditangan tersangka kedua(M),sabu-sabu disimpan di dalam Bohlam Lampu,"ungkapnya.
Selain belasan paket sabu siap edar yang didapat dari tersangka,petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp2,2juta.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"jelas Kapolres Banjar.
Terkait lokasi penangkapan kedua tersangka, berada di wilayah yang sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Karang Intan, hasil pemeriksaan penyidik tidak menemukan kedua tersangka masuk dalam jaringan berbasis Lapas.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada yang mengarah mereka terlibat dalam peredaran jaringan lapas namun untuk asal muasal sabu yang mereka jual,masih terus kami dalami,"tuturnya.
Editor: Abdullah Fikri