
Program Upland Manggis dengan anggaran sebesar Rp23 Miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Jabar, mulai dilakukan pemeriksaan langsung oleh Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Harry Rahmadani
TVRINews, Subang
Program Upland Manggis dengan anggaran sebesar Rp23 Miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Jabar, mulai dilakukan pemeriksaan langsung oleh Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah elemen masyarakat kepada Kejari Subang beberapa waktu lalu.
Bahkan dalam kasus program Upland Manggis di Dinas Pertaniam Kabupaten Subang dengan anggaran Rp 23 Miliar itu, para Ketua Kelompok yang menerima bantuan Program Upland Manggis yang berjumlah 81 kelompok sudah diperiksa pihak kejaksaan.
Menurut Kasi Intel Kejari Subang, Imam, mengatakan bahwa laporan Program Upland Manggis di Dinas Pertanian Kabupaten Subang, sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan serius.
"Pihak kejaksaan sudah turun ke lapangan, bahkan 81 kelompok tani di 34 desa yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Subang sudah kami periksa," ujar Imam. Kamis ( 27/1/2022)
Nanti akan kita sampaikan terkait hasilnya. Informasi yang terkahir turun, sejauh mananya belum tahu. Nanti kita informasikan lagi,” tambah Imam.
Selain laporan program Upland Manggis, sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Subang itu juga membawa berkas sejumlah kasus lainnya, diantaranya kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dan HGU PTPN VIII. Serta berkas temuan BPK di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Subang.
Editor: Abdullah Fikri