Penulisan: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 11 orang komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelas pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing, mulai dari penagih utang hingga manajer.
“Tersangka ‘DRS’ ini perempuan peran sebagai leader. ‘S’ laki-laki peran sebagai manajer,” kata Zulpan, di depan Gedung Direktorat Reserse Umum (Ditresmum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Hindari Penularan PMK, Tol Laut Jadi Solusi Distribusi Sapi Jelang Idul Adha
Lanjut Zulpan, sembilan tersangka lainnya yakni, MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP memiliki peran sebagai penagih utang.
“Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam,” ucap Zulpan.
Sebelas tersangka tersebut dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 juncto pasal 45 B dan atau pasal 32 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp 10 miliar.