
Tukang Ojek dan Wiraswasta Pakai Sabu dan Tembakau Sintensis
Penulis: Agus Labetubun
TVRINews, Kepulauan Aru
Dua pemakai Narkoba berinisial MB (38) dan ZA (25) berhasil diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Kepulauan Aru. MB berprofesi sebagai wiraswasta dan ZA sebagai tukang ojek.
Dari tangan tersangka MB petugas menyita satu bungkus plastik klem berukuran kecil berisi sabu seberat 0,1811 gram dengan nilai Rp1.500.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MB mengaku barang haram tersebut dipesan lewat rekannya berinisial HN.
“Tersangka MB menghubungi saudara HN melalui telepon untuk memesan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan harga yang dia transaksikan sebesar Rp1.500.000,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng kundarmato saat mengelar konferensi pers di Dobo.
“Kemudian HN mengirimkan nomor rekening kepada tersangka MB untuk mentransfer ke rekening yang diberikan HN, transfernya pada pukul 20.30 WIT,” sambungnya.
Sementara dari tangan ZA (25) petugas menyita dua palstik klem sedang, berisi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis seberat 11, 2297 gram.
Tersangka ZA memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan via online melalui instagram market tobacco, kemudian paket dikirim melalui lion parcel.
Saat ini baik tersangka MB maupun ZN sementara ditahan di Polres Kepulauan Aru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kundarmato mengatakan selain berhasil mengamankan pengguna narkoba jajarannya dalam melaksanakan patroli rutin, berhasil menyita 1.260 liter minuman tradisional jenis sopi yang dikemas dalam karung dan diangkut dengan kapal KM. Ngapulu. Sementara pemiliknya juga diamankan guna pemeriksaan.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin