
Foto: Presiden Joko Widodo
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Wacana tersebut menjadi polemik setelah disuarakan sejumlah elite partai politik.
Tidak hanya sekali Presiden Jokowi buka suara terkait hal ini. Sejak awal masa kepemimpinannya di periode kedua, isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sudah berulang kali mengemuka.
Baca Juga: Tinjau Peremajaan Candi Borobudur, Presiden Jokowi Berharap Gelaran Seni Budaya
Namun narasi Presiden Jokowi tetap konsisten dengan mengatakan bahwa semua pihak harus taat dan patuh pada konstitusi yang sudah jelas membatasi masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode saja.
"Semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden," kata Presiden Jokowi, dikutip dari Twitter resmi Presiden Jokowi, Kamis (31/3/2022).
"Konstitusi kita sudah jelas. Dan kita harus taat, harus patuh, terhadap konstitusi. Itu saja," sambungnya.
Sebagai informasi, konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran, Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas Bandara Internasional Yogyakarta
Editor: Redaktur TVRINews
