Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Ardianto meminta Polres Lombok Tengah menghentikan kasus korban begal Amaq Sinta yang ditetapkan menjadi tersangka menghabisi dua begal.
Melalui akun instagram @mabespolrinews, Agus mengatakan kasus tersebut harus dihentikan. Ia khawatir jika kasus tersebut dilanjutkan, nantinya masyarakat akan menjadi takut untuk melawan pelaku kejahatan.
"Hentikan lah menurut saya, nanti masyarakat akan menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Padahal kejahatan harus dilawan," kata Agus, kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Agus menyebutkan saat ini pihaknya telah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, untuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menentukan kasus tersebut layak dihentikan atau tidak.
"Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat, mencederai rasa keadilan, untuk apa ditegakkan," ujar Agus.
Sebelumnya diberitakan, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4) lalu.
Amaq Sinta kemudian mencoba melakukan perlawanan hingga dua pelaku begal tewas bersimbah darah. Sementara dua lainnya melarikan diri. Akibatnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karena memicu perhatian publik, Polda NTB mengambil alih kasus tersebut pada Kamis (14/4). Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan pengambilalihan perkara sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang. Sehingga, penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.
“Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat,” kata Djoko.