
Tersangka Ira Ua
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Kupang
Kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe, di Penkase Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan tersangka Ira Ua (32) masih berlanjut.
Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar M. H. Silalahi mengatakan, saat ini berkas perkaran sudah dilakukan pelimpahan tahap I.
“Kita doakan saja, semoga kejadian ini bisa segara rampung dan kita serahkan juga tersangka serta barang bukti nantinya ke persidangan", kata Patar saat Konferensi Pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Wabah PMK Tak Pengaruhi Penjualan Hewan Ternak di Palu
Sebagai informasi, jasad ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe ditemukan terbungkus plastik di penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang (30/10/2021).
Kemudian, merasa hidup tidak tenang setelah membunuh ibu dan anak, tersangka dengan inisial ‘RB’ menyerahkan diri ke polisi, Selasa (7/12/2021).
Setelah memperdalam penyidikan, penyidik kembali menetapkan tersangka baru, Ira Ua. Ira Ua diketahui merupakan istri jadi RB. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Ira Ua pada Jumat (29/4/2022)
Editor: Redaktur TVRINews