Reporter : Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Selasa (16/3/2021) secara virtual.
Dikarenakan masalah signal, sidang yang agendanya membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.
"Dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat sidang virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Suparman lantas menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta persidangan tetap dilanjutkan. Hal itu karena Habib Rizieq yang hadir secara virtual dari rumah tahanan Bareskrim tidak bisa mendengarkan dengan jelas suara di persidangan.
"Permintaan jaksa tidak bisa kita lanjutkan karena suara tidak terdengar dengan jelas, ini akan diperbaiki dengan teknisi," tutur Suparman.
Sementara Polri melakukan penjagaan di PN Jakarta Timur. Ratusan personel diturunkan untuk mengawal dan mengamankan jalannya sidang Habib Rizieq Shihab.
Editor : Dadan Hardian