Penulis : Daniel Saputra
TVRINews Jambi
Polres Sarolangun mengusulkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu persyaratan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk mewujudkan program satu juta vaksin, Jajaran Polres Sarolangun menggelar vaksinasi massal Covid-19 di Mapolsek Kota Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono mengajak masyarakat untuk vaksin, dan pihaknya telah membuat berbagai terobosan.
Guna mengapresiasi masyarakat yang bersedia untuk divaksin, Polres Sarolangun menyediakan kupon door prize.
"Polres Sarolangun akan mengajukan kebijakan, yakni menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisan dan Surat Izin Mengemudi," jelas Sugeng.
Meski antusias masyarakat mengikuti vaksin massal cukup tinggi, namun realisasi vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sarolangun masih belum memenuhi target nasional.
Untuk itu phaknya mendorong agar ada kebijakan baru, sehingga masyarakat yang sebelumnya tidak peduli dengan vaksin akan bersedia untuk disuntik vaksin apalagi vaksin yang di sediakan oleh pemerintah aman dan gratis.
Sugeng menambahkan bagi masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 akan mendapat tanda bukti berupa kartu vaksinasi Covid-19. Kartu vaksin tersebut harus disimpan karena ke depan akan menjadi salah satu syarat untuk pengurusan SIM dan SKCK.
Editor: Dadan Hardian