Penulis: Stip Pou
TVRINews, Kota Gorontalo
Tak sampai 24 jam Polisi berhasil mengungkap pemilik peluru yang menyasar rumah warga dan mengenai seorang anak usia 7 tahun di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo pada Rabu (1/12) dini hari.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Try Cahyono mengatakan dari hasil olah TKP peluru yang mengenai seorang anak tersebut milik oknum anggota polisi Bripka MB yang bertugas di Mapolres Gorontalo Utara.
Wahyu menjelaskan peluru tersebut menyasar rumah warga karena Bripka MB yang saat itu sedang menyetir mobil membuang tembakan ke udara.
Tembakan dilepaskan ke udara bukan karena ia sedang bertugas namun karena dipengaruhi oleh minuman keras.
Saat ini polisi telah mengamankan satu sebuah senjata api dan proyektil peluru sementara Bripka MB tengah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Gorontalo.
Akibat kejadian ini Bripka MB akan menjalani sanksi pidana umum dan sanksi kode etik.
Jika terbukti menyalahgunakan senjata api Bripka MB terancam hukuman lima tahun penjara hingga pemberhentian tidak dengan hormat.