Penulis: M Rasyidi
TVRINews, Banjarmasin
DVPS korban perkosaan oleh oknum polisi Bripka BT membantah adanya opini yang berkembang bahwa hubungan dirinya dan pelaku atas dasar suka sama suka . DVPS juga menuntut agar terdakwa dihukum lebih berat.
Mahasiswi magang dari Fakultas Hukum ULM DVPS mengaku masih trauma dengan peristiwa yang dialaminya pada Agustus 2021. Selama proses pengadilan menurutnya dirinya dua kali dihadirkan sebagai saksi korban hingga akhirnya vonis pada 11 januari 2022 yang lagi-lagi dirinya juga tidak mendapatkan informasi langsung soal vonis 2,5 tahun oleh majelis hakim.
DVPS baru mengetahui informasi vonis pada 23 Januari 2022. Selain membantah adanya hubungan suka sama suka dengan pelaku, DVPS juga menegaskan selama proses persidangan dirinya tidak mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang ada menurutnya hanya tim dari tim perlindungan perempuan dan anak bukan kuasa hukum.
DVPS mengaku memang tidak memberitahukan kasus yang menimpa dirinya ke pihak fakultas hukum dengan alasan takut dan trauma serta malu, namun dengan mencuatnya kasus ini kembali dirinya berharap ada keadilan untuknya.