
Divonis Bersalah, Lili Pintauli: Saya Terima Tanggapan Dewas
Penulis: Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memvonis berat Wakil Ketua Lembaga Antirasuah, Lili Pintauli Siregar dengan potongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Menurut Dewas, Lili terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Merespon putusan yang dimaksud, Lili menyatakan menerima apa yang diputuskan Dewas.
"Saya menerima tanggapan Dewas," kata Lili saat keluar dari Gedung KPK cabang C1 yang menjadi tempat jalannya sidang, Senin (30/8/2021).
Lili menambahkan, ia tidak akan mengajukan keberatan dengan hukuman potongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
"Saya terima, tidak ada upaya-upaya lain," ujar Lili.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Lili terbukti melanggar dua kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Menurutnya, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Dengan begitu, Tumpak menjelaskan, Lili terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin