
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.
"Dalam kegiatan OTT ini tim KPK telah mengamankan 8 orang pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diamankan pertama adalah saudara Bupati Kabupaten Langkat periode 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Dari kedelapan yang diamankan tersebut KPK menetapkan enam orang dengan status tersangka berdasarkan gelar perkara, salah satu dari enam orang tersebut adalah Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara bernama Terbit Rencana Peranginangin.
Berikut para tersangkanya:
Pemberi:
MR selaku swasta
Penerima:
TRP selaku Lupati Langkat
ISK selaku Kepala Desa Balai Kasih
MSA selaku swasta/kontraktor
SC selaku swasta/kontraktor
IS selaku swasta/kontraktor.
Terbit Rencana selaku bupati diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020-2022 di Langkat.
Diduga, Terbit Rencana memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dalam kasus ini, KPK turut mengamankan uang diduga suap sejumlah Rp 786 juta. Diduga uang itu dari rekanan proyek yang diberikan kepada Terbit Rencana.
Terbit Rencana bersama empat tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara MR selaku tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Para tersangka kemudian langsung ditahan penyidik.
Editor: Ahmad Richad