
Satgas Pangan Polri Ungkap 5 Kasus Terkait Minyak Goreng
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk memastikan harga ketersediaan bahan pokok tetap stabil, terutama minyak goreng yang dalam beberapa waktu belakangan yang menjadi perhatian.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait minyak goreng, salah satunya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu untuk kemasan premium. Sementara, untuk kemasan lebih sederhana, seharga Rp13.500 dan untuk minyak curah sebesar Rp11.500 per liter.
Untuk memastikan hal tersebut, Kepala Satgas Pangan Helmy Santika melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan stakeholder terkait, setelah itu dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa hal tersebut sudah dilakukan.
"Ada lima kegiatan yang sudah dilakukan Satgas Pangan Polri, pertama di Sumut ada tiga titik, di Jateng satu titik, di NTT, dan sedang berjalan di Makassar," kata Helmy, Senin (21/2/2022).
Menurut Satgas, terdapat dugaan penjualan minyak goreng palsu di Kudus, Jateng. Sebagai langkah responsif, Helmy menyatakan pihaknya di sana sudah menindaklanjuti dan menangkap pelaku.
"Modusnya (minyak goreng) dicampur air. Jadi setelah satu kali transaksi minyak goreng asli satu, dua, tiga kali asli, dan keempat palsu. Ini sudah penindakan lebih lanjut," ujar Helmy.
Kemudian, kasus kedua dugaan penimbunan minyak goreng. Menurut Helmy, Satgas Pangan menemukan sejumlah stok di Sumut dan NTT. Dari temuan ini, dilakukan pendalaman terkait stok, berapa kapasitas produksi, berapa yang dijual dalam satu hari, supaya faktual secara objektif.
Sementara yang terjadi di Makassar ditemukan sekitar 61,18 ton minyak goreng curah dari Kalsel. Minyak curah yang seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga, namun dialihkan ke industri, sehingga harganya lebih mahal. Meski demikian saat ini sedang dilakukan pendalaman.
Editor: Redaktur TVRINews