
Pemalsu Mata Uang Asing Omset Miliaran Ditangkap
Reporter : Riana Rizkia
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan empat pemalsu mata uang asing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut HS (50) telah melakukan tindak pemalsuan mata uang asing sejak 2018.
"Dia yang mencetak uang palsu dan juga penjual dan merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya (HS). Sudah sejak 2018 pengakuan awal," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).
Sebanyak 540.000 lembar dollar US palsu sudah diedarkan selama pelaku menjalankan aksinya sejak 2018.
"Sebanyak 540.000 lembar dollar US, jika dirupiahkan Rp. 77 - 78 miliar, yang sudah dijual keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku sebanyak 1.000 lembar dollar US atau senilai Rp 1,4 miliar. Dollar palsu tersebut memiliki hasil cetakan yang mirip dengan aslinya meski hanya dicetak menggunakan tinta dan kertas biasa.
"Kelebihan hasil mereka ini, cukup bagus hasilnya. Kalau kita infrared itu bahkan bisa keliatan seperti aslinya," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
HS diamankan di Cigeulius Pandeglang, Banten pada 16 Februari 2021. Dua hari sebelumnya IS (49), pengedar uang palsu diamankan di Pandeglang, Banten.
Sedangkan SUL (57), pembeli uang palsu diamankan di Komplek Dukuh Zamrud Blok S II Nomor 1 Kelurahan Mustika Jaya Kota Bekasi.
Dan AD (47) yang membantu HS dalam mencetak uang pulsa diamankan di Bojing Rangkas Ciampe kabupaten Bogor.
Keempat orang tersebut disangkakan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Dadan Hardian
Editor: Admin