
Foto : Unsplash Joshua Mayo
Penulis : Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru yang terlibat kasus Binary Option (Binomo), hari ini, Kamis (7/4)
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan tiga baru yaitu BEN, FSP, dan WNN (wiki).
“Peranan dari Brian sudah saya sampaikan, adalah selaku perwakilan binomo Indonesia. Kemudian Fakar, dia adalah guru ataupun rekan dari saudara IK,” kata Whisnu, Kamis (7/4).
Whisnu melanjutkan, tersangka Fakar juga merupakan orang yang memainkan tentang binomo.
“Kemudian yang ke tiga Wiki, adalah admin dari saudara IK” ujar Whisnu.
Hingga saat ini perkembangan dari penyidikan kasus binomo masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa tersangka lainnya yang akan diungkap penyidik di waktu yang akan datang.
Sebelumnya, Indra Kenz ditangkap pada Kamis (24/2) terkait dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
