Penulis: Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman berat berupa potongan gaji 40 persen selama 12 bulan bagi Wakil Ketua Lembaga Antirasuah, Lili Pintauli Siregar.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Lili terbukti melanggar dua kode etik dan pedoman perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Tumpak dalam sidang secara virtual, Senin (30/8/2021).
Dengan begitu, Tumpak menjelaskan, Lili terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kemudian, Tumpak melanjutkan, Dewas memberikan sanksi berat bagi satu-satunya pimpinan KPK perempuan tersebut.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ucap Tumpak.
Editor: Dadan Hardian