Penulis:DadanHardian
TVRINews,Jakarta
Polri memperpanjang penahanan Ketua Umum (Ketum) Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan yang merupakan tersangka kasus ujaran kebencian SARA terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Diperpanjang penahanan Ambroncius Nababan. (Selama) 40 hari ke depan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (16/2/2021).
Brigjen Pol Rusdi Hartono juga menerangkan, hingga saat ini pelimpahan berkas perkara Ambroncius Nababan ke kejaksaan belum dilakukan. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung.
Diketahui, Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto hewan. Dia juga menuliskan beberapa kalimat diduga rasisme.
Unggahan Ambroncius itu kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.