
Petugas Ringkus Tiga Penjual Harimau Sumatera yang Diawetkan dan Gading Gajah di Jambi
Reporter: Ahmad Richad
TVRINews, Jambi
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Kepolisian Daerah Jambi menggagalkan penjualan opsetan (satwa yang diawetkan) harimau Sumatera dan dua gading gajah. Dalam operasi ini, tiga tersangka ditangkap, yakni AW, 55 tahun, HL (53), dan JAG (31).
"Saya pribadi memberikan apresiasi kepada Tim Operasi Brigade Harimau Jambi yang berhasil menggagalkan transaksi perniagaan bagian satwa yang dilindungi undang-undang. Kami juga akan terus berpatroli untuk tetap mengantisipasi perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3/2021).
Selain menangkap pelaku, tim itu menyita barang bukti berupa satu opsetan harimau Sumatera, dua gading gajah Sumatera, satu unit mobil, satu sepeda motor, dan tiga telepon seluler.
"Pelaku (AW) mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp 150 juta," ujar Eduward. Sedangkan HL dan JAG mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp60 juta.
Perbuatan para pelaku bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat 2-d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Editor :Agus S.Riyanto
Editor: Admin