
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Zulhas sapaan akrabnya, dilaporkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia.
“Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas),” kata Pendiri LIMA Indonesia Ray Rangkuti, Selasa (19/7/2022).
Menurut Ray, Zulhas diduga melakukan pelanggaran kampanye saat mendatangi pasar murah partai politik PAN di Lampung, pada (9/7) lalu.
“Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan kedepan,” ujar Ray.
Ray menyebut, ajakan itu secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.
“Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis, dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi. Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih,” tutur Ray.
Dalam UU No 7/20217, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.
Sementara, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
“Oleh karena itu, LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkifli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud,” ucap Ray.
Editor: Redaktur TVRINews