
Mudik sebelum Dilarang, Masyarakat Harus Tetap Hati-hati
Reporter: Christhoper N.Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun masyarakat masih bisa mudik di luar tanggal yang dilarang pemerintah. Tentu saja mudik harus dilakukan dengan hati-hati dan melaksanakan protokol kesehatan.
“Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian,” kata juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/4/2021).
Selama pemberlakuan larangan, akan ada pelaksanaan operasi skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 oleh petugas TNI/Polri dan aparat pemerintah daerah.
Rencananya, operasi ini dilakukan di tempat-tempat strategis, seperti pintu kedatangan, pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan atau cek poin, dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri atas beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Sementara itu, warga negara Indonesia yang ingin pulang ke Indonesia atau menjalani repatriasi, apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak, diimbau menunda sementara kepulangannya pada periode ini.
Adapun warga yang mendapat izin melakukan perjalanan pada periode ini wajib menjalani karantina mandiri selama 5 x 24 jam setiba di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.
Editor: Agus S.Riyanto
Editor: Admin