Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Tim penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu menetapkan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dari kasus korupsi dana hibah KONI
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung membenarkan jika pihaknya telah menetapkan tersangka tambahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu senilai Rp11 miliar lebih.
Tersangka baru ini berinisial F pada era tersangka MI menjabat sebagai Ketua KONI.
F dijadikan tersangka berdasarkan sejumlah bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka MI,serta petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu.
"F berperan sebagai bendahara KONI Provinsi Bengkulu pada saat tersangka MI menjabat Ketum KONI," jelas Dolifar.
Sebelumnya tim penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu menetapkan MI mantan ketua KONI sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi KONI 2019 yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP senilai Rp11 miliar lebih.
Editor: Dadan Hardian