
Foto : Unsplash Tech Daily
Penulis : Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Penipuan berkedok aplikasi trading perdagangan yang tidak berizin semakin meluas dan memakan korban. Dengan modus yang selalu sama yaitu skema ponzi.
Hingga saat ini, polisi mencatat ada 760 pengaduan via chat, dengan total 180 pelaporan. Untuk merespon keresahan masyarakat, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor telepon 0812 1322 6296.
Jika masyarakat bingung ingin menyampaikan pengaduan, segera melaporkan ke Dittipideksus melalui desk yang sudah di sediakan.
Dittipideksus akan bertindak tegas, terhadap tersangka pelanggaran aplikasi trading perdagangan yang tidak berizin tersebut.
Kalau perlu akan ada upaya paksa tangkap dan tahan, yang terpenting setelah tangkap dan tahan kita bersama-sama akan dibantu PPATK untuk tracing aset jadi aset akan kita kumpulkan dan disampaikan juga berbagai barang bukti di pengadilan.
Editor: Redaktur TVRINews
