Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Mangkir dari panggilan tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bengkulu, 'KH' tersangka kasus dugaan penelantaran anak dan istri, oknum pejabat Dinas PUPR Bengkulu Tengah ditahan di rutan Mapolda Bengkulu.
Kanit PPA Reskrimum Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda mengatakan, tersangka 'KH' sudah diberikan surat panggilan sebagai tersangka, namun ia tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
"Kita sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka, namun tersangka 'KH' mangkir dari panggilan, dan malam ini tersangka 'KH' langsung menyerahkan diri ke unit PPA Polda Bengkulu," kata AKP. Nurul Huda kepada TVRINews, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Pimpinan KKB 'Toni Tabuni' Ditembak Mati, Berikut 6 Aksi Kriminalnya
Nurul juga mengatakan, setelah menyerahkan diri, dan menjalani pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap tersangka 'KH'.
Diketahui tersangka KH dilaporkan istrinya 'EL' pada Juni 2021 lalu, atas kasus dugaan tindak pidana penelantaraan anak dan istri selama satu tahun.
Tersangka dijerat Pasal 77 b junto pasal 76 b Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.