Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, menyatakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443H/2022 tidak akan sampai Rp 45 juta per jamaah.
"Kami memastikan (ongkos haji) enggak akan sampai Rp 45 juta," kata Yandri kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Lebih lanjut Yandri menjelaskan bahwa hingga saat ini, angka pasti ongkos haji 2022 ini belum ditetapkan, karena masih dalam pembahasan dengan Kementerian Agama.
"Kemungkinan akan kami umumkan itu di awal atau pertengahan April, sebelum Lebaran Idul Fitri 1443H/2022M," ujar Yandri.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkanBiaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M senilai Rp 45.053.368 per jemaah, hal itu diusulkan sebelum Kerajaan Arab Saudi menghapus tes PCR dan karantina jemaah.
Sebagai informasi, sebelum adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, pada 2019 lalu Kementerian Agama menetapkan biaya haji reguler rata-rata sebesar US$ 2.481 atau dalam rupiah Rp 35,23 juta (kurs Rp 14.200).