Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan membahas juga mencantumkan supporter menjadi bagian dari sepak bola. Saat ini, UU Keolahragaan tersebut diharapkan segera ada turunan peraturannya terutama terkait supporter.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menegaskan bahwa selama ini supporter hanya menjadi konsumen. Namun saat ini, sudah tidak lagi, karena kehadiran pendukung atau suporter sepakbola sangat signifikan
Saat menerima audiensi Pengurus Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di ruang kerjanya, Gedung Graha, Kemenpora, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (19/4), Amali berharap momentum HUT Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atau federasi sepak bola yang ke-92 tahun, tepat hari ini (19/4), ditemukan kemajuan-kemajuan yang signifikan terhadap sepakbola nasional dan dukungan masyarakat semakin besar.
Menurut Amali kehadiran pendukung atau suporter sepakbola sangat signifikan, terutama untuk berbicara dengan stakeholder olahraga. Sebab menurutnya, pihak yang berada di luar pengurus dan pengelola cabor memiliki cara pandangan yang berbeda terhadap cabor tersebut.
“Selanjutnya, suporter ini sebagai alat kontrol kalau federasi atau pimpinan cabor melenceng,” kata Amali, Selasa (19/4/2022).
Editor: Redaktur TVRINews