Penulis: Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan setidaknya tiga potensi maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Diketahui, TWK merupakan salah satu syarat peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Dalam hasil pemeriksaan secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ucap Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh Najih dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," ujar Najih menambahkan.
Najih melanjutkan, temuan Ombudsman ini nantinya akan disampaikan kepada Ketua dan Pimpinan KPK serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, surat saran juga akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu bertujuan agar apa yang Ombudsman temukan bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya.
Editor: Dadan Hardian