
Polda Metro Tetapkan 9 Tersangka Anggota Geng Motor
Penulis:Riana Rizkia
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka anggota geng motor yang terlibat tawuran di Bekasi, dan menyebabkan satu orang meninggal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tawuran terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB di Jatiasih, Bekasi. Dri sembilan pelaku, lima anak di bawah umur.
"Yang dewasa pun umurnya 19 sampai 20 tahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Keempat tersangka dewasa, yaitu berinisial S berperan sebagai pembacok yang menewaskan korban, lalu tiga tersangka ACW, MHP dan RFR berperan dalam melakukan pengejaran kepada korban.
Yusri menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan, dan tengah mengejar enam pelaku lainnya.
"Masih ada enam orang lagi kita lakukan pengejaran yang identitas sudah kita dapat. Dari enam orang ini ada tiga anak di bawah umur," kata Yusri.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian atau penyerangan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin