
Foto: ANTARA
Penulis: Abdullah Fikri
TVRINews, Jayapura
Permintaan keluarga dan Pengacara Lukas Enembe kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kasus korupsi Gubernur Papua itu dilakukan di lapangan terbuka dan disaksikan masyarakat menuai banyak tanggapan.
Salah satunya datang dari tokoh pemuda Kabupaten Jayapura, Robert Entong yang mengatakan dasar hukum apa yang digunakan pengacara Lukas Enembe untuk lakukan pemeriksaan di lapangan
“Pakai hukum apakah? Hukum pemerintah atau hukum adat?” kata Robert kepada TVRINews.com, Selasa (11/10/2022).
Robert menjelaskan, Lukas Enembe dituduh telah menyalahi aturan pemerintah terkait gratifikasi senilai Rp1 miliar. Maka hukum yang dipakai untuk memeriksa Lukas adalah hukum Pemerintah.
Robert menjelaskan kalau mau memakai hukum adat, ia juga bingung karena masyarakat adat Papua, khususnya di wilayah adat Jayapura tidak mengadili orang di lapangan terbuka.
“Lukas menjadi Gubernur Papua karena dipilih rakyat menggunakan hukum Pemerintah. Kami tidak pernah pilih dia jadi kepala suku,” ujar Robert.
Lebih lanjut, Robert meminta Lukas bersikap ksatria, mau bertanggungjawab atas semua perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Periksa di ruangan kan bisa disaksikan oleh masyarakat karena sudah ada media massa dan televisi yang bisa menyiarkan supaya masyarakat bisa melihat,” ucap Robert.
Ia menilai sikap Lukas Enembe dan keluarga berlit-belit, agar bisa lepas dari jeratan hukum. Buktikan ke KPK, apabila tidak ada kesalahan pasti dibebaskan.
“Jangan bawa-bawa adat dan menjadikan masyarakat sebagai tempat berlindung dari kesalahan,” tegas Robert.
Kepada masyarakat yang masih melindungi Lukas di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Robert imbau untuk mengakhiri aksi mereka.
“Kumpul-kumpul ratusan orang, bawa panah, bawa kampak, bikin kami masyarakat Jayapura resah. Warga selalu khawatir, tidak bisa kerja dengan tenang” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews