
Kejari Kaur Tahan Tersangka Dana Hibah Bawaslu
Penulis: Yanda
TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Negeri Kaur melakukan penahanan terhadap 'S' tersangka Dana Hibah Bawaslu tahun 2018 hingga 2019, hari ini Jumat (13/5).
Kepala Kejari Kaur, M. Yunus mengatakan bahwa tersangka S dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Manna.
"Saat ini tersangka S sudah dibawa ke LP Manna bersama tersangka RD untuk 20 hari ke depan," kata Yunus melalui pesan singkatnya kepada TVRINews, Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka lain dalam kasus ini," ujar Yunus.
Diketahui, tersangka 'RD' dan 'S' ditahan karena diduga menyalahgunakan Anggaran Sosialisasi dan Pengadaan Alat Kantor Panwascam di Bawaslu Kaur tahun 2018 dan 2019.
Editor: Redaktur TVRINews