
Sidang pembunuhan Penkase, Rabu (11/5/2022), Kupang, NTT
Penulis: Nyongky Malelak
TVRINews, Kupang
Kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Penkase Alak, Kupang, Nusa Tenggara Timur, akhirnya tiba di meja hijau.
Terdakwa Randy Badjideh alias RB akhirnya merasakan kursi pesakitan untuk pertama kalinya sejak kasus pembunuhan sadis itu bergulir.
Di persidangan, terdakwa Randi didampingi empat orang kuasa hukumnya, yakni Beny Taopan, Yance Thobias Messah, Amos Lafu, Ritha.
Sidang perdana diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa Randy membantah beberapa poin dakwaan yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Randy, ia tidak pernah memberikan keterangan bahwa setiap kali pertengkaran dengan istrinya Ira, ia selalu mengatakan ingin membunuh Astrid dan anaknya Lael.
"Bahasa-bahasa seperti itu tidak pernah saya sampaikan dalam BAP, maupun saat pertengkaran dengan istri saya. Apalagi dengan bahasa 'saya pergi bunuh mereka (Astri dan Lael, red) saja ko?'. Itu tidak pernah saya ucapkan," ujar Randy dalam persidangan.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maccabee," imbuhnya.
Kuasa hukum terdakwa Beni Taopan mengatakan kekuatan Jaksa dalam kasus tersebut soal rute GPS. Namun kuasa hukum menilai Jaksa tidak punya saksi yang cukup untuk membuktikan proses pembunuhan.
"Dan yang kami dengar bacaan tadi semua itu ya miskin saksi sebenarya, terhadap proses pembunuhannya, siapa yang lihat waktu itu, tidak ada," kata Benny.
Oleh karena itu, Benny menegaskan bahwa jaksa harus membuktikan gambaran peristiwa pembunuhan tersebut dengan menghadirkan saksi.
Menanggapi bantahan tersebut, kuasa hukum keluarga korban Jo Bangun, mengatakan setiap orang berhak membela diri.
"Itu hak tersangka. Ini juga baru sidang perdana. Jadi nanti kita akan lihat pada sidang-sidang selanjutnya," ujar Jo Bangun.
Editor: Redaktur TVRINews